TEMPO.CO, Jakarta - PPKM Darurat di Jawa Bali kini jadi beban baru bagi Djonny Syafruddin. Ia harus menutup bioskop miliknya di daerah Sengkang, Sulawesi Selatan. Pilihan yang sama kemungkinan juga akan dilakukan oleh rekan Djonny yang punya bioskop di Kendari, Sulawesi Tenggara, dalam waktu dekat.
"Sekarang dia masih mencoba buka, dia kasihan sama karyawan," kata Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) ini kepada Tempo saat dihubungi pada Kamis, 22 Juli 2021.
Di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, bioskop memang masih boleh beroperasi karena pembatasan yang dilakukan belum sampai ke tahap PPKM Darurat. Akan tetapi, Djonny dan temannya punya masalah yang sama: pasokan film impor terhenti ketika PPKM Darurat diberlakukan di Jawa - Bali.
Praktis, bioskop di Jawa dan Bali harus tutup. Kalau bioksop di Jakarta saja sudah tidak buka, maka daerah lain dipastikan tidak akan dapat film impor. "Karena barometernya Jakarta," kata Djonny.
Padahal, menurut dia, pasokan film impor sebenarnya sudah mulai bergairah sebelum PPKM Darurat. Tapi kemudian terhenti ketika PPKM Darurat diberlakukan sejak 3 Juli 2021. Sedangkan pasokan film lokal juga masih belum marak di masa PPKM Darurat ini.
Di tengah masalah ini, ada kabar PPKM Darurat akan diperlonggar pada 26 Juli 2021. Untuk itu, ia berharap pemerintah bisa benar-benar mempertimbangkan kondisi bisnis bioskop terkait rencana tersebut.
Ia berharap relaksasi PPKM Darurat diikuti dengan pembukaan mal, karena mayoritas bioskop berada di lokasi tersebut. Menurut Djonny, bioskop memiliki multiplier effect terhadap usaha lainnya, seperti kuliner hingga parkiran.
Selain itu, Djonny masih berhadap ada pembebasan biaya beban atau abonemen. Selama ini memang sudah ada sejumlah insentif untuk beberapa sektor usaha, tapi usaha bioskop belum pernah memperolehnya.
"Jangan sebagian dibantu, sebagian tidak. Harus ada asas keadilan, karena kami juga berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Djonny.
Skenario Jokowi
Sebelumnya, sinyal pelonggaran PPKM Darurat pada 26 Juli disampaikan langsung Presiden Jokowi yang mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Ia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah mendengarkan 'suara-suara' yang terdampak di lapangan.